Sub: Kurangnya kepatuhan pajak dan pemberitahuan/pemberitahuan penalti Kekurangan Kepatuhan Pajak dan Pemberitahuan Penalti
1. Penyimpangan pajak berdasarkan Bagian 271(1)(c) Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961 telah ditemukan selama pemeriksaan pajak perusahaan Anda. Pemeriksaan pajak perusahaan Anda telah mengungkapkan penyimpangan berdasarkan Bagian 271(1)(c) Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961.
2. Wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke Departemen Pajak Penghasilan dalam waktu 72 jam (3 hari) sejak diterimanya informasi ini. Wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke Departemen Pajak Penghasilan dalam waktu 72 jam (3 hari) sejak diterimanya pemberitahuan ini.
📋 Daftar Dokumen/Inventaris yang Diperlukan Daftar Dokumen yang Diperlukan Unduh dokumen dari tautan yang diberikan di bawah ini.
Unduh dokumen dari tautan di bawah ini
📄 Unduh/Dokumen Unduh Dokumen
Unduh dokumen dari tautan di bawah ini
📄 Unduh/Dokumen Unduh Dokumen
3. Kegagalan untuk menyerahkan dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan tindakan hukum berdasarkan Bagian 276C Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tindakan hukum akan diambil berdasarkan Pasal 276C Undang-Undang Pajak Penghasilan jika dokumen tidak diserahkan dalam waktu yang ditentukan.
(Raj Kumar Sharma)
Raj Kumar Sharma
Asisten Komisaris
Pajak Penghasilan
